KAPOLRI Jenderal Pol Tito Karnavian menginstruksikan jajaran kepala kepolisian daerah untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan pertanian/perkebunan atau kepentingan lainnya pada musim kemarau 2017 ini.
“Kapolda dan jajarannya diperintahkan untuk bertindak tegas, jangan ragu-ragu dan berkompromi dengan masyarakat atau pemilik perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan yang mereka kuasai,” kata Kapolri seusai memimpin apel pasukan gabungan kesiapan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghadapi musim kemarau 2017, di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (28/4).
Menurut dia, siapa pun yang terlibat dalam kegiatan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain melakukan penegakan hukum secara tegas, untuk mencegah terjadinya karhutla pada musim kemarau 2017 ini dan tahun-tahun berikutnya, pihaknya berupaya membangun kesadaran masyarakat dan pemilik perusahaan untuk peduli terhadap lingkungan sekitarnya dan melakukan langkah antisipasi agar tidak terjadi kebakaran itu.
Untuk membangun kesadaran masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan untuk pembukaan lahan pertanian/perkebunan sebelum memasuki musim kemarau.
Kemudian, pihaknya juga berupaya mendorong pemilik perusahaan perkebunan membangun sistem deteksi dini untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan yang dikuasainya dan kawasan hutan di sekitar daerah operasi perusahaan.
Karhutla yang biasa terjadi pada setiap musim kemarau dapat mengganggu berbagai kegiatan masyarakat, pemerintah, menimbulkan penyakit, dan mencemari udara negara tetangga.