Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik, Warsono menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak melakukan sosialisasi tata cara verifikasi dan tata cara penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol).
“Baik di KPU Pusat maupun di daerah. Khususnya, Kabupaten/Kota, Provinsi, itu yang tidak dilakukan oleh KPU,” tegas dia usai sidang pembacaan poin jawaban dari KPU sebagai pihak terlapor di gedung Bawaslu, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.
Dia menilai, KPU telah lalai dalam menjalankan tugasnya untuk mensosialisasikan sistem Sipol. Diakui Warsono, memang pada pasal 12 itu berbunyi KPU Provinsi, Kabupaten/Kota tentang sosialisasi tata cara verifikasi administrasi dan tata cara penggunaan Sipol.
“KPU Pusat sendiri tadi sudah mengatakan bahwa tidak ada instruksi secara tertulis penyampaiannya kepada KPU daerah berdasarkan pasal tersebut. Karena masing-masing KPU Kabupaten atau Provinsi sudah menerima buku panduan KPU,” kata Warsono.
Jadi menurut KPU, kata Warsono, tidak perlu lagi sosialisasi secara tertulis. Di situlah KPU Pusat maupun yang ada di daerah lalai untuk menyampaikan tata cara penggunaan Sipol, walaupun sudah ada di pasal tersebut.
Sumber: indopos.co.id