Jakarta, kpu.go.id – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo melantik 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI periode 2017-2022, menggantikan tujuh anggota DKPP RI periode 2012-2017 yang masa tugasnya berakhir hari ini, Senin (12/6) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota DKPP Masa Tugas Tahun 2012-2017 dan Pengangkatan Anggota DKPP Masa Tugas Tahun 2017- 2022, yang ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 9 Juni 2017, di Jakarta.
Tujuh Anggota DKPP RI yang dilantik oleh Presiden RI tersebut mewakili sejumlah unsur, diantaranya :
- Hasyim Asy’ari (unsur Komisi Pemilihan Umum);
- Ratna Dewi Pettalolo (unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum);
- Ida Budhiati (unsur tokoh masyarakat);
- Harjono (unsur tokoh masyarakat);
- Muhammad (unsur tokoh masyarakat);
- Alfitra Salam (unsur tokoh masyarakat);
- Teguh Prasetyo (unsur tokoh masyarakat).
Sumber kpu.go.id