JAKARTA – Pajak rumah, tak semua orang mengenal jenis-jenisnya. Besarnya pajak tergantung dari jenis, nilai, luas, dan lokasi properti. Untuk mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya, Pemerintah terus melakukan inovasi, salah satunya adalah dengan memanfaatkan sistem online. Yuk, kenali pajak-pajak properti lebih lanjut:
Pajak Bumi dan Bangunan
PBB dipungut setiap tahunnya dan dikenakan kepada semua pemilik properti. Besarnya 0,5 persen dari nilai jual kena pajak.
Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti, yang dibeli dari perorangan maupun developer, dan besarnya lima persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (nilai jual objek pajak tidak kena pajak). NJOPTKP berbeda di setiap daerah.
Sumber Okezone