RANCANGAN Undang-Undang Pemilu mendesak untuk diselesaikan secepatnya dan tidak boleh tersandera oleh kepentingan politik atau alasan menyatukan persepsi antarkepentingan partai politik di Senayan.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendesak Panitia Kerja (Panja) untuk bisa memusatkan perhatian pembahasan sehingga dapat segera menyelesaikan RUU Pemilu tersebut secepatnya. Menurut Deputi Kajian KIPP Indonesia, Andrian Habibi, Senin (24/4) molornya penyelesaian pembahasan RUU Pemilu tersebut hingga saat ini disebabkan oleh masih kentalnya kepentingan partai politik untuk dimasukan dalam RUU tersebut.
Lebih lanjut dia juga mengajurkan anggota DPR khususnya yang sudah melakukan studi banding ke Meksiko dan Jerman berperan aktif untuk menyelesaikan RUU Pemilu sesegera mungkin. Ia juga menekankan agar Panja RUU Pemilu tidak boleh diganggu oleh persoalan DPD, UU MD3 dan agenda reses.
“Sungguh sangat-sangat tidak bijaksana bila masih ada saja waktu yang dikosongkan dalam pembahasan RUU Pemilu atas nama agenda yang menghabiskan uang,” imbuhnya.
Apabila RUU Pemilu belum dapat dipastikan kapan selesai, menurut Andrian, Panja RUU Pemilu harus menjelaskan apa yang menjadi penghambatnya. Dia juga berharap para ketua umum partai politik memerintahkan kadernya yang mengawal RUU Pemilu untuk mempercepat pembahasan.
“Jangan sampai keterlambatan pembahasan nantinya menyulitkan partai politik untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu. Akibatnya, kekisruhan antara calon peserta pemilu dan penyelenggara pemilu terjadi. Bila hal ini (masalah partai peserta pemilu) muncul di kemudian hari, maka harus diingat bahwa kejadian tersebut merupakan dampak lambatnya pembahasan RUU Pemilu,” terangnya.
KIPP Indonesia juga mengingatkan kepada para pembahas RUU Pemilu bahwa semua organisasi masyarakat sipil yang selama ini fokus memantau pemilu siap mencatat dalam buku harian atas keterlambatan penyelesaian RUU Pemilu.