Sekretaris Jenderal Partai Republik, Unggul Kurniawan menegaskan bahwa partainya bakal kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah pada hari Kamis kemarin (25/1), PTUN menolak gugatan tentang penetapan hasil perbaikan partai politik yang tidak meloloskan 7 partai politik sebagai peserta pemilu 2019.