MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta maaf sebab pihaknya telah mengakibatkan tertundanya pengesahan Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan yang sejatinya disahkan pada Sidang Paripurna DPR. “Tentu saya Menteri Agama dan atas nama pribadi meminta maaf yang sebesar-besarnya yang menyebabkan ketertundaan pengesahan RUU,” kata Lukman di Kemenag.go.id, Selasa (18/4).
Menurut Lukman, Kementerian Agama ingin ikut bertanggung jawab terhadap isi buku-buku agama dan keagamaan, baik buku pendidikan maupun buku umum. “Karena itu, kami merasa terpanggil ikut bertanggung jawab terhadap buku-buku yang ada, khususnya dalam isinya. Jadi, jangan salah mengerti kami ingin mengintervensi terbitannya atau cetakannya. Bagi kami, bukan itu poinnya,” kata Lukman.
RUU Perbukuan sudah selesai dibahas dalam rapat kerja Komisi X dengan pemerintah. Namun, raker menyepakati usul Kemenag untuk memasukkan satu ayat atau pasal dalam RUU yang mengatur bahwa muatan keagamaan pada buku pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (Ant/H-1)
Sumber MediaIndonesia