ORGANISASI lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Gubernur Kalimantan Selatan segera mencabut izin 438 perusahaan pertambangan di wilayah tersebut yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat clear and clean (CnC). Walhi juga mendorong dibentuknya Satgas Kejahatan Pertambangan dan Pengadilan Lingkungan.
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Yulianto, Rabu (7/6) di Banjarmasin. “Gubernur kita kurang peka terhadap persoalan ini, karena itu sekali lagi kita meminta gubernur untuk segera mencabut ratusan izin perusahaan tambang yang non CnC,” tegasnya.
Jika gubernur Kalsel tidak mengindahkan persoalan ini pihaknya mendesak Kementerian ESDM mengambil alih kewenangan perizinan tambang di Kalsel. Dikatakan Kisworo desakan pencabutan izin 438 perusahaan tambang non CnC ini juga mendapat dukungan dari sejumlah pegiat lingkungan di daerah termasuk Pena Hijau Indonesia. Dikatakannya pula, guna menangani persoalan carut sektor pertambangan di Kalsel ini pihaknya mendorong dibentuknya Satgas Kejahatan Pertambangan dan Pengadilan Lingkungan.
“Kita juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serius mengungkap kasus carut marut perizinan dan kejahatan lingkungan yang terjadi di Kalsel,” ujarnya.
Sebelumnya KPK melalui Wakil Ketuanya Saut Situmorang mengungkapkan pihaknya saat ini menyoroti masih maraknya kasus tumpang tindih lahan hak guna usaha (HGU) bidang pertambangan dan Hutan Tanaman Industri di Kalsel yang mencapai luas 320.000 hektare.