Discussion Group antara IAAW dengan IKAL adalah membahas fakta bahwa dalam dekade belakangan ini tanpa disadari telah terjadi suatu kondisi yang merugikan bangsa dan Negara berkaitan dengan kualitas pembinaan bidang Keudaraan dan Penerbangan di Indonesia. Kondisi tersebut disebabkan pada sebagian penyelenggara Negara baik yang menjalankan fungsi eksekutif, maupun legislatif, kurang memahami bahwa bidang Keudaraan dan Penerbangan di Indonesia adalah merupakan Potensi Nasional yang luar biasa. Dengan kurangnya pemahaman tersebut, telah terjadi berbagai hal yang sangat merugikan bagi kepentingan nasional dan di lain sisi mengakibatkan gangguan terhadap upaya penegakkan kedaulatan dan keamanan nasional serta merendahkan martabat bangsa. Secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Telah terjadinya pembiaran terhadap lambatnya pengembangan kemampuan di bidang Keudaraan dan Penerbangan Nasional. Sebagai akibatnya berbagai peluang yang seharusnya sangat berguna bagi peningkatan kesejahteraan, tidak dapat didayagunakan secara benar.
2. Memberlakukan industri di bidang Keudaraan dan Penerbangan Nasional hanya sebagai bisnis jangka pendek (short sighted). Akibat yang terjadi adalah gagal dala membangun daya saing dan ketergantungan dengan berbagai sumber di luar negeri bertambah besar.
3. Tidak adanya keterpaduan dalam pembinaan bidang Keudaraan dan Penerbangan , pihak-pihak terkait temasuk Lembaga dan Kementran terkait sibuk dengan versinya masing-masing, sehingga terjadi “tabrakan” satu sama lain. Terjadi kontra produktif yang mengakibatkan “pemborosan” da kemunduran dalam berbagai hal.
4. Pemahaman dan Kesadaran terhadap flying safety yang rendah dan sebagai akiatnya :.
a. Terpuruknya image atau citra dunia penerbangan sipildi Indonesia di mata Internasional.
b. Berpengaruh negative terhadap pertumbuhan ekonomi, karena flyng safety (keselamatan penerbangan) berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.
5. Pembagian dan Pengontrolan Ruang Udara Kedaulatan apabila dikaitkan dengan kepentingan penegakkan hukum dan penjagaan keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional yang ditujukan untuk menjamin kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, maka akan menimbulkan berbagai permasalahan, Karena pengontrolan ruang udara yang dilakukan pada saat ini cenderung “hanya” mengutamakan aspek Keselamatan Penerbangan dan kepentingan komersiil business penerbangan saja.
Permasalahan yg sekarang dihadapi salah satunya adalah terpuruknya image penerbangan sipil Indonesia di mata dunia Internasional adalah merupakan multiply effect dr kondisi di masa lalu karena kebodohan kita
Sumber Marsma TNI (Purn) H. Juwono Kolbioen
maju dan berjaya dirgantara kitaaaaaaaaa……republik jaya republik berkuasa